TRIBUNSOLO.COM -- Sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) penting untuk Anda urus jika memiliki bisnis berupa produk makanan.
Dengan adanya sertifikasi halal dari MUI untuk produk kita bisa meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sebenarnya tak cuma produk makanan yang bisa dilabeli halal oleh MUI, contoh lain seperti produk minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta produk yang digunakan dan dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca juga: Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar untuk Pelajar: Login pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Cek Daftar Penerima Bantuan di Sini
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI dan berapa biayanya?
1. Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
2. Tim Manajemen Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.
3. Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.
4. Bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.
5. Produk
Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian.
6. Fasilitas Produksi