Penanganan Covid

Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Bakal Didenda Rp 5 Juta, Wagub DKI: Tadinya Ada Wacana Dipenjara

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan alur bagi penerima vaksin Covid-19.

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga agar tidak menolak vaksin Covid-19.

Ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada sanksi denda bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Sanksi denda yang dikenakan bagi penolak vaksinasi yaitu paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat di Jawa Bali 11-25 Januari 2021, Operasi Yustisi Ditingkatkan

Baca juga: IDI Solo Pastikan Anggotanya Jawab SMS Blast Peserta Vaksinasi Covid-19, Selalu Update Data

Dikatakan Wagub yang akrab disapa Ariza ini, ketetapan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," bunyi Pasal 30.

Oleh sebab itu, masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi wajib mengikuti program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.

Adapun yang dimaksud masayarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi adalah mereka yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan atau komorbid.

Lebih lanjut, Ariza bicara soal hal-hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI dalam menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Yakni maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19 hingga penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus.

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan serupa tetapi pada vaksin Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk mengenakan sanksi denda pada penolak vaksinasi.

"Karena memang sebelumnya kita melihat ada kejadian di beberapa daerah, ada warga yang membawa lari jenazah kemudian menolak dikuburkan secara prosedur kesehatan."

"Sehingga ketika itu rame kami sedang menyusun sebuah Perda tentang Covid, kemudian teman-teman dari DPRD itu menambahkan Pasal 30 tentang bagi mereka yang menolak vaksin itu didenda Rp 5 juta," kata Ariza dalam video yang diunggah kanal Youtube Apa Kabar Indonesia Tvone, Rabu (6/1/2021).

Ariza menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI berencana memberlakukan sanksi berupa kurungan penjara.

Namun hal itu urung ditetapkan karena penolakan vaksinasi dinilai bukan termasuk tindak kejahatan.

Personel Brimob membantu menurunkan vaksin Covid-19 Sinovac. (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Tadinya memang sempat ada diskusi, ada sanksi kurungan atau penjara tapi karena ini bukan suatu kejahatan, ini suatu pelanggaran maka kamu sepakat sanksi pidananya berupa denda," papar Ariza.

Halaman
12

Berita Terkini