Berita Sragen Terbaru

PSBB di Sragen Mulai 11 Januari 2021 : Arisan & Pertemuan Dilarang, Jam Operasional Pasar Dibatasi

Penulis: Rahmat Jiwandono
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai 11 Januari 2021 telah dituangkan dalam Instuksi Bupati Sragen. 

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menuturkan, dalam instruksi itu segala bentuk kegiatan akan dibatasi. 

Pertama, kegiatan keagamaan hanya boleh diikuti 50 persen dari total kapasitas. 

"Kedua, acara seperti arisan atau pertemuan ditiadakan," ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (8/1/2021). 

Ketiga, pekerjaan 75 persen dilakukan dari rumah atau work from home (WFH). 

Baca juga: Terkait PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Sebut Bukan Pelarangan Beraktivitas Tapi Pembatasan

Baca juga: Jawa-Bali Akan PSBB, Sukoharjo Ambil Garis Start Lebih Awal

Pasar tradisional maupun pasar modern turut dibatasi jam bukanya. 

"Semuanya harus sudah tutup mulai pukul 19.00 WIB," jelasnya. 

Yuni tak menampik bahwa PSBB sangat berdampak terhadap seluruh masyarakat. 

"Saya minta semuanya untuk bersabar dengan kondisi ini karena pasti ada yang dirugikan," papar dia. 

Menurut dia, jika PSBB tidak diterapkan, kurva kasus Covid-19 di Bumi Sukowati tidak melandai. 

"Semoga ada penurunan kasus yang signifikan dengan diterapkannya PSBB ini," imbuhnya. 

Lebih Awal

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memutuskan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih awal yakni pada 9 Januari 2021 nanti.

Keputusan ini mereka lakukan setelah rapat yang dilakukan hari ini, Kamis (7/1/2021).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengatakan, benar Pemerintah Kota Makmur melakukan PSBB lebih awal dari yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Jadwal dari Pemerintah pusat PSBB Jawa Bali dilakukan mulai tanggal 11 Januari 2020 sampai 25 Januari 2021.

Baca juga: Hanya 25 Persen ASN Pemkot Solo Masuk Kantor saat PSBB: Lainnya Kerja dari Rumah

Baca juga: Begini Reaksi Bupati Klaten Sri Mulyani, Hadapi PSBB Jawa Bali yang Juga Sasar Solo Raya

Namun, Sukoharjo mengambil langkah awal agar sosialisasi lebih mengena.

"Iya kita memang ambil lebih awal setelah diputuskan dalam rapat," jelasnya, Kamis (7/1/2021).

Harapannya dengan sosialisasi yang lebih awal ini masyarakat bisa patuh dengan adanya PSBB.

Nantinya Pemkab Sukoharjo juga akan membentuk tim monitoring selama pelaksanaan PSBB.

Tim ini akan memantau pergerakan masyarakat.

"Nanti tim itu akan terdiri dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," papar dia. (*)

Berita Terkini