Berita Sragen Terbaru

Jelang PSBB di Sragen, Pedagang di Alun-alun Minta ada Kelonggaran Jam Operasional

Penulis: Rahmat Jiwandono
Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang yang ada di sekitar alun-alun Sragen

Pasalnya dalam aturannya, hanya boleh berjualan maksimal pukul 19.00 WIB.

Seorang penjual HIK, Edi menyatakan, kebijakan itu jelas merugikan orang yang punya usaha.

Lebih-lebih, kebanyakan penjual HIK beroperasi pada malam hari. 

"Saya mulai siap dagang saja pukul 16.00 WIB, itu pun belum siap semuanya," kata Edi saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Sehari Setelah Pulang ke Ponpes Ngruki, Abu Bakar Baasyir Terima 26 Tamu, Hanya Ramah Tamah

Baca juga: Sederet Fakta 71 Karyawan Pabrik Kopi Positif Covid-19, Perusahaan Disanksi Karena Tak Segera Lapor

Ihwal pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, katanya, akan berdampak pada penghasilannya. 

"Pandemi begini saja sepi pembeli, berapa uang yang bisa saya dapat kalau jam segitu sudah harus tutup," keluhnya. 

Edi menyebut, jarang pembeli yang jajan di angkringan pada siang hari. 

"Biasanya pada beli malam, kalau dibatasi jam bukanya siapa yang mau beli," papar dia. (*)

Berita Terkini