TRIBUNSOLO.COM, DEMAK - Kasus perempuan muda yang mempolisikan ibu kandungnya sendiri di Demak, menyeret banyak komentar keprihatinan dari publik.
Meski begitu, pengacara dari A (19), perempuan yang melaporkan ibunya itu, membela sikap yang diambil kliennya itu.
Adalah M Syaefudin yang bertindak selaku kuasa hukum A.
Dalam keterangan tertulis yang dirilisnya, Syaefudin menyatakan, kliennya merasa tersudut dengan gelar "anak durhaka" yang ramai-ramai dilontarkan oleh netizen.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi viral di media sosial.
Netizen pun kebanyakan mengutuk A sebagai anak durhaka, karena dianggap tega menjebloskan ibu yang melahirkannya, ke penjara.
Syaefudin menegaskan, kliennya hanya mencari keadilan.
Ia meminta publik melihat perkara penganiayaan yang dilakukan oleh ibu A, dari kacamata hukum.
"Negara ini berdasarkan hukum rechtsstaat. Maka, orang yang mencari keadilan bukan durhaka, tetapi itu orang taat hukum. Keadilan di sini mengadukan perkara ke kepolisian itu sudah tepat," ungkap Syaefudin.
Menurutnya, penganiayaan S terhadap A adalah buntut dari masalah keluarga.
Faktanya, ketidakharmonisan orangtua A akhirnya berujung pada perceraian.
Berdasarkan pengakuan A, ada pria idaman lain yang masuk ke dalam rumah tangga ibu dan ayahnya.
Klien Syaefudin mengaku terintimidasi bila ia mengungkap hubungan ibunya dengan pria lain tersebut.
Kuasa hukum A juga menyampaikan kekecewaan kliennya mendengar kabar penangguhan penahanan ibunya yang sempat mendekam di balik terali besi selama dua malam.
"Dengan adanya itu (penangguhan penahanan), malah (A) enggan untuk nyambung," tutur Syaefudin. Pihaknya bertekad agar perkara tersebut harus terus berjalan sampai pada persidangan dengan melihat bukti dan fakta.