Sesuai keterangan terdakwa, pisau itu disembunyikan di pinggang sebelah kiri.
"Pada saat terdakwa duduk di ruang tamu, ada jeda waktu 15-20 menitan. Kalau korban tidak ada niat membunuh, kenapa tidak langsung diserahkan uangnya dan pulang," ucapnya.
Terdakwa kemudian memanggil korban Handayani untuk menyerahkan uang sewa mobil.
Saat korban tengah menghitung uang tersebut, terdakwa langsung menikamkan pisaunya.
"Dari satu fakta itu saja, kami menyimpulkan jika terdakwa memiliki perencanaan," kata dia.
Dia berharap Henry dapat dihukum berat, karena terdakwa juga menghabisi nyawa dua anak Suranto yang masih berumur 5 tahun dan 9 tahun.
"Dengan mekanisme hukum di Indonesia, terdakwa bisa dihukum mati. Jadi kami harap, tuntutan terhadap terdakwa nanti adalah hukum mati sesuai dengan pasal 340," tandasnya. (*)