Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penetapan Gibran Rakabuming Raka sudah dilakukan KPU pada Kamis (21/1/21/2021).
Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti mengatakan, tahapan terakhir KPU Solo adalah melakukan penetapan Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo.
Baca juga: Kala FX Rudy Tak Hadir saat Gibran-Teguh, Ditetapkan Jadi Wali Kota & Wakil Wali Kota Solo Terpilih
Baca juga: Ditetapkan Jadi Wali Kota Solo Terpilih, Gibran Pakai Batik,Wakil Wali Kota Teguh Pilih Kemeja Putih
Dalam hal ini adalah Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso.
Dia mengatakan, penetapan sudah dilakukan dan tugas KPU Solo sudah selesai.
Saat ini KPU Solo tinggal mengusulkan pelantikan Wali Kota terpilih kepada DPRD Kota Solo.
"Kami juga akan menyelesaikan evaluasi dan melaporkan laporan pertanggungjawaban pada pihak terkait," kata Nurul, Kamis (21/1/2021).
Hal ini seperti Pemkot Surakarta, KPU RI dan DPRD Solo.
Dia mengatakan, untuk Kota Solo tidak ada catatan dalam buku register perkara konstitusi MK.
"Tidak ada perselisihan hasil pemilihan, surat resmi dari KPU RI sudah disampaikan KPU Kota Solo", kata Nurul.
Nurul mengatakan, dasar dilakukan pelantikan Paslon terpilih nantinya adalah produk hukum berita acara penetapan dan SK penetapan paslon terpilih.
Dia menjelaskan, berita acara dan salinan SK sudah diserahkan pada pihak-pihak sesuai dengan PKPU pasal 54.
Itu seperti parpol pengusung terpilih, ketua DPRD dan Bawaslu kota Solo. (*)