"Perangkat yang diangkat setelah tahun 2000 baru akhir tugas pada usia 60 tahun sesuai perda nomor 5 tahun 2000," ujar terang dia kepada TribunSolo.com.
Menurut perangkat Desa Bener, Kecamatan Ngrampal ini, dalam pasal 24 ayat tiga disebutkan bahwa perangkat yang sudah ada sebelumnya melanjutkan tugas sampai usia 65.
"Tapi diterjemahkan oleh Pemda mencatut pasal 16 yang mengatur masa tugas sampai usia 60 tahun," paparnya.
Baca juga: Ada Kabar Perangkat Desa di Sragen Terjaring di Hotel Bersama Sejumlah Janda, Ini Fakta Sebenarnya
Baca juga: 9 Perangkat Desa di Sragen Ikut Swab, Imbas Sekeluarga Meninggal Kena Corona Pasca Pesta Pernikahan
Ia menyatakan, pada pertemuan hari ini tidak ada titik temu, pihaknya diminta untuk mendapatkan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tuntutan mereka.
"Intinya harus ada pernyataan dari Kemendagri bahwa usia perangkat desa maksimal 65 tahun, aku dia.
"Jika kami tidak mendapatkan fatwa tersebut, ya aturan yang dipakai Perda nomor 5 tahun 2020," jelasnya.
Pernyataan Sekda Sragen
Pemkab Sragen merespons tuntutan perangkat desa ihwal surat dari Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020.
Dalam surat itu dikatakan bahwa masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun berdasarkan aturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto menyatakan bahwa praja seharusnya berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) No.5/2000.
"Sebenarnya jelas sudah termaktub mana yang tetap bisa pensiun pada usia 65 dan mana yang sesuai perda saat itu 60 tahun," ujarnya pada Selasa (5/1/2021).
Padahal sebelumnya ada aturan peralihan yang mana perangkat desa diangkat dengan masa kerja selama 20 tahun.
Namun, dialihkan dengan masa kerja hingga usia 60 tahun.
Baca juga: Puluhan Perangkat Desa di Sragen Geruduk Kantor Bupati, Tak Terima Masa Jabatan Dipangkas 5 Tahun
Baca juga: Masa Kerja Dipangkas Jadi 60 Tahun, Puluhan Perangkat Desa di Sragen Protes, Minta Tetap 65 Tahun
"Pada saat itu perangkat desa yang diangkat masih menjadi satu dengan undang-undang pemerintahan daerah dan desa dan dan diangkat oleh bupati," jelasnya.
Meski begitu, sejak dikeluarkan UU No.6/2014 tentang desa, otomatis mengikuti aturan yg baru.
"Dasarnya adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama," ujar Tatag.
Dia menjelaskan, SK pengangkatan perangkat desa dengan SK kepala desa.
"Tentu saja aturan yang sebelumnya dengan SK bupati gugur. Jadi secara legal sudah sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya