Berita Solo Terbaru

Hari Pertama Gerakan Jateng di Rumah Saja : Emak-emak Masih Santai Berkerumun Senam di Manahan

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelompok ibu-ibu masih berkerumun senam bersama di Kompleks Stadion Manahan Solo, Sabtu (6/2/2021), meski jadi hari pertama penerapan Gerakan Jateng di Rumah Saja.

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hari pertama pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu (6/2/2021) hari ini ternyata tidak membuat masyarakat takut keluar rumah.

Nyatanya, di Kompleks Stadion Manahan, sejumlah warga Solo masih dengan santainya berolahraga.

Mengintip Kondisi Solo Raya Selama 6-7 Februari, saat Gerakan Jateng di Rumah Saja, Sudah Siap?

Beberapa naik sepeda.

Bahkan, kelompok emak-emak atau ibu-ibu ada yang berkumpul untuk senam bersama, dengan memutar musik yang volumenya cukup kencang.

Memang belum diketahui jelas, apakah kegiatan berolahraga bersama-sama, termasuk dalam aktivitas yang akan ditertibkan oleh Satpol PP atau pihak kepolisian.

Meski demikian, sebelumnya jelas dinyatakan, aktivitas berkumpul warga seperti CFD, termasuk aktivitas yang dilarang.

Sebelumnya, Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo memastikan jika penerapan Gerakan Jateng di Rumah Saja bakal melebur dengan PSBB jilid kedua.

"Menindaklajuti SE Gubernur Jawa Tengah, Pemkot Solo tetap melanjutkan PPKM tahap kedua," katanya Kamis (4/2/2021).

Rudy melanjutkan ada beberapa aturan yang disesuaikan saat gerakan 2 hari di rumah saja nanti.

Nasib Warga di Solo Raya, Besok Jateng di Rumah Saja, Kini Malah Kebanjiran Akibat Bengawan Meluap

Gerakan Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo FX Rudy Sebut Pengerjaan Konstruksi Jalan Terus

Salah satunya penutupan objek wisata maupun tempat hiburan.

"Pemkot Solo melarang kegiatan CFD dimanapun yang ada di Kota Solo," katanya.

"Penutupan destinasi wisata, hiburan, rekreasi, diskotik, karaoke, yang menimbulkan kerumunan masyarakat ditutup," tambahnya.

Meski menutup sejumlah objek wisata, namun Rudy mengijinkan pasar maupun mall buka dengan sejumlah persyaratan.

"Mall, toko modern, toko ritel tetap buka sesuai SE Walikota dan wajib mendirikan posko penegak prokes," ujarnya.

"Pasar tradisional juga sama, buka wajib mendirikan posko penegak prokes," tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini