Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan dalam pemberlakuan PPKM mikro, ada 3 kategori zona yang diterapkan.
Ketiga zona tersebut, yakni kuning, oranye, dan merah.
"Yang paling kita tegaskan, yakni zona merah," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Senin (8/2/2021).
Pemkot Solo, sambung Rudy, akan memperketat aturan dalam PPKM mikro.
• Sudah Siap 100 Persen, Operasional RS Darurat Covid-19 di Benteng Vastenburg Solo Tunggu Izin KSAD
• RS Darurat Covid-19 Benteng Vastenburg Solo Rawat Pasien Gejala Ringan, Gejala Berat Dirujuk ke RST
"Apabila ada 10 rumah terpapar Covid-19 langsung 1 RT di-lockdown," tegas Rudy.
Saat lockdown, Pemkot akan menyuplai logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah mereka.
"Pemerintah langsung kirim logistik selama 14 hari, seperti kita lockdown di Joyontakan," ucapnya.
Pemkot Solo sudah menyiapkan surat edaran soal penerapan PPKM mikro.
"Surat edaran belakunya tanggal 9 Februari 2021. Masyarakat harus hati-hati betul," tutur dia.
Operasional RS Darurat Solo
Sementara itu, waktu operasional Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) Benteng Vastenburg Kota Solo masih menunggu keputusan KASAD.
Hal tersebut disampaikan Danrem 074/Warastratama, Kolonel Inf Rano Tilaar.
"Operasi ini harus dilaporkan KASAD," kata Rano kepada TribunSolo.com, Senin (8/2/2021).