TRIBUNSOLO.COM - Seorang bandar narkoba yang telah diincar lama oleh Polsek Binjai Timur, Kota Binjai Sumatera Utara, berhasil kabur dari kepungan petugas yang berusaha menangkapnya.
Bahkan para polisi yang telah beraksi bak film aksi itu masih memiliki celah untuk si bandar yang berinisial Tedi Bangun itu kabur.
Kepolisian sendiri telah mengeluarkan tembakkan peringatan, namun tak digubrisnya.
• Nasib Doni, Bandar Narkoba yang Lolos Jadi Anggota DPRD Palembang : Kini Terancam Hukuman Mati
• Bandar Narkoba, Koruptor dan Teroris Tak Dapat Asimilasi karena Corona, Begini Situasi di Rutan Solo
Akibatnya, petugas kepolisian hanya bisa mengamankan empat tersangka lain yang bukan pelaku utama dan 90 butir pil ekstasi merek Teddy Bear, EA7 dan Kenzo.
Kapolsek Binjai Timur, AKP Arifin Pardede mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
"Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB mendapat informasi bahwa di Jalan Ir Juanda, di samping Kampus STAIS akan terjadi transaksi narkoba," kaatanya pada Minggu (7/2/2021).
Dari laporan itu Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Sibuea untuk melakukan penyelidikan.
"Di TKP ada beberapa orang laki-laki sedang berdiri dengan gelagat mencurigakan dan satu unit mobil terparkir."
"Kemudian petugas menghampiri mereka dan mengamankan tiga laki-laki dan salah satu pemilik mobil. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku," katanya, Minggu (7/2/2021).
Puluhan butir ekstasi ditemukan di dalam laci dekat dashboard mobil yang terparkir.
Pelaku yang digeledah tak bisa lagi berkutik setelah petugas menemukan barang bukti.
Terduga pelaku yang diamankan JS warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, LA warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Lalu IA warga Jalan A.R. Hakim Lingkungan VII, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur, dan DPP warga Jalan Danau Tondano Gang Haunatas Lingkungan VIII, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur.
Hasil interogasi, para tersangka hendak transaksi ekstasi yang muasalnya milik Tedi Bangun.
Mereka rencananya menjual ekstasi dengan harga Rp 140.000 per butirnya.