"Berkas pendaftaran D masih kami cari, kami meyakini ketika itu sudah ditetapkan (sebagai calon) memang waktu itu bebas narkoba, ada keterangan dari rumah sakit berarti memang sehat," lanjutnya.
Joni melanjutkan, sampai saat ini mereka masih belum menerima surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap D.
KPU menurutnya, masih menunggu surat dari pihak DPRD kota Palembang .
"Kalau suratnya sudah masuk ke kita akan diproses lima hari kerja. Penggantinya (D) biasanya adalah calon kedua dengan suara terbanyak setelah D," jelas Joni. (*)