Pria Pengguna Tembakau Gorila Ditangkap, Ternyata Telah Menggunakan Sejak 2016

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Kebumen, Selasa (9/2/2021).

Pengakuan tersangka KL, pertama kali mengkonsumsi tembakau gorila, ia mengalami halusinasi hebat.

KL bahkan pernah melihat dirinya telah meninggal. 

Saat menghisap gori di kuburan, tersangka melihat batu nisan bertuliskan namanya.

Di depannya agak jauh, seakan terlihat ada lubang hitam melambai-lambai.

"Saat pertama pakai, aku takut Pak.

Lihat batu nisan ada namaku di batu nisan itu.

Terus di depan ku ada lubang hitam-hitam juga.

Itu halusinasi pengalaman pertama," ungkap tersangka KL.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI no. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 Milyar Rupiah. 

Tak ingin kasus serupa kembali terjadi di Kebumen, Kapolres Kebumen melalui AKP Paryudi berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kisah Horor Penghisap Tembakau Gorila Kebumen: Lihat Namaku di Batu Nisan, Ada Lubang Hitam Menganga, 

Berita Terkini