Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kepolisian Resor (Polres) Sragen siap bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Hal itu dilakukan guna mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diberlakukan mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Menurut Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi PPKM skala mikro menyasar masyarakat di pedesaan.
• Soal Jam Malam PPKM Mikro di Klaten, Pemkab : Yang Muda Kuat, Tapi Pulang Bertemu Kelompok Rentan
• PPKM Mikro di Sukoharjo, Begini Rencana yang Diterapkan Pemkab hingga Buat Posko Covid-19 di Desa
"Sejatinya lingkup penerapan PPKM skala mikro dimulai dari desa," ungkapnya, Minggu (14/2/2021).
Ardi juga menyoroti permasalahan penanganan bagi orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di desa-desa.
"Selama ini di desa-desa belum banyak disediakan tempat isolasi mandiri."
"Sehingga setiap kali ada kasus Covid-19 langsung dibebankan ke petugas medis," ucapnya.
Ardi menilai, apabila desa mampu menyediakan tempat untuk isolasi mandiri, maka tingkat keterisian rumah sakit di Sragen untuk pasien Covid-19 bisa sedikit berkurang.
"Sekarang tingkat okupansi rumah sakit rujukan Covid-19 sudah mencapai 80 persen," katanya.
Di sisi lain, upaya preventif berupa edukasi ke masyarakat jika terjadi kerumunan harus diingatkan.
Izinkan Campursari dan Hajatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui instruksi bupati mengeluarkan regulasi terkait Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Selasa (9/2/2021).
Kebijakan yang baru ini sedikit membuat lega lantaran sudah ada lampu hijau untuk menggelar hajatan.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengeluarkan instruksi Bupati nomor 360/063/038/2021.
• Tak Mau Buru-Buru, Pemkab Sukoharjo Tunggu Surat Edaran Gubernur Jateng soal PPKM Mikro
• Syarat ke Luar Kota Naik Mobil Pribadi saat PPKM Mikro Berlaku, Dimungkinkan Ada Tes Covid-19 Acak
Dalam instruksi tersebut PPKM dilakukan di wilayah desa atau kelurahan berdasarkan kondisi zonasi.
Jika suatu wilayah desa di zona oranye atau merah, maka hanya menggelar ijab kabul dengan maksimal 10 orang.
Namun jika zona kuning atau hijau, bisa menggelar hajatan dengan 50 persen kapasitas tempat untuk zona kuning dan 75 persen kapasitas tempat untuk zona hijau, dengan catatan protokol kesehatan ketat dan pembatasan waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto menyampaikan, dengan ketentuan itu bisa menggelar acara campursari atau hiburan dalam acara hajatan.
Namun ada pembatasan waktu selama 1,5 jam.
• Jelang PPKM Mikro, Kasus Kesembuhan Pasien Covid-19 di Klaten Tambah, Sehari Ada 72 Kasus Baru
”Bisa menggelar campursari tapi hanya 1,5 jam," papar dia.
"Khusus zona kuning dan hijau saja,” papar Tatag, Rabu (10/2/2021).
Zonasi PPKM Mikro
Pemerintah pusat mencanangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Maksudnya, tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat RT.
Dalam diktum kedua Inmendagri No. 03 Tahun 2021 yang memuat tindakan pengendalian berdasarkan zonasi, seluruh kegiatan sosial tak boleh dilakukan dan tempat ibadah harus ditutup jika berada di zona oranye dan merah.
Adapun suatu daerah atau RT disebut zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut petunjuk pengendalian masing-masing zonasi beserta kriterianya dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro yang tercantum dalam diktum kedua Inmendari No. 03 Tahun 2021:
1. Zona hijau Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka sekenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif.
Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
2. Zona kuning Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
3. Zona oranye Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian atau pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:
a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat
b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah",