Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo menuturkan mereka kini menjalani sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atas perbuatan yang dilakukan.
"Kalau tipiring tidak ditahan," jelasnya, Rabu (3/6/2020).
Sutoyo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras bermerek dari tangan mereka.
"Kami sudah menggagalkan transaksi miras via online," katanya.
Sutoyo mengungkapkan penjualan miras bermerek yang melibatkan kedua mahasiswa tersebut terungkap dari informasi masyarakat,
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polresta Solo.
Sejumlah personel Polresta Solo langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penggerebekan.
"Pedagang dari miras itu mendapatkan barang dari luar Solo kemudian menjualnya via Facebook," terang Sutoyo.
"Saat mau bertransaksi kita amankan," jelas dia.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan ada 90 miras yang akan dijual secara online dan diedarkan.
Miras yang diamankan ini berasal dari transaksi yang akan dilakukan di Nusukan dan Manahan. (*)