Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO -Sejumlah pelaku minum minuman keras (miras) diamankan petugas kepolisian.
Mereka diamankan saat razia di kawasan Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Sabtu (20/3/2021) malam.
Razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Lawaeyan, AKP Bobby A. Rachman.
"Ini tindak lanjut aduan masyarakat, adanya orang yang meminum miras," ungkap Bobby, Minggu (21/3/2021).
Pelaku minum miras kemudian melalui sejumlah pemeriksaan dan penggeledahan.
Baca juga: PNS Terjaring Razia Minuman Keras Polresta Solo, Setelah Digeledah, Temukan Puluhan Botol Ciu
Baca juga: Cekoki Bocah Minuman Keras dan Rekam Aksi di Medsos, 2 Pemuda Pengangguran di Luwu Timur Ditangkap
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan para pelaku.
Hasil pemeriksaan menemukan identitas pelaku, yakni berinisial AN (24), HSY (22), IRB (21), HP (23), dan S (60).
Mereka diketahui sebagai warga Tindakan, Laweyan, Solo.
Barang bukti yang diamankan, yakni miras berjenis ciu 1 botol air mineral.
"Dari lima pelaku diamankan 1 botol miras berjenis ciu beserta gelasnya," ungkap Kapolsek Laweyan.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Laweyan Solo untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
PNS Terjaring Razia
Sebelumnya, polisi melakukan razia minuman keras (miras) di beberapa daerah di Kota Solo, Kamis (18/3/2021) malam kemarin.
Hasilnya ditemukan puluhan botol miras berbagai ukuran yang diamankan dari penjual.
Kabagops Polresta Solo, Kompol I Ketut Sukarda memimpin langsung operasi miras di Kota Solo tersebut.
Baca juga: Sosok Pentolan Geng Motor Enjoi MBR Pembacok Polisi: Lulusan Pesantren, Tabiat Berubah Gegara Miras
Baca juga: Pesta Miras di Warung Hik, 7 Pemuda di Solo Diamankan Polisi, 3 Diantaranya Wanita
Razia ini didasari adanya laporan dari masyarakat soal penjual minuman keras yang meresahkan.
Lalu, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo bergerak melakukan penelusuran.
"Kami dilapori ada penjual minuman keras di Banjarsari dan Jebres," papar I Ketut Karda, Jumat (19/3/2021).
Dalam razia itu ditemukan dua orang penjual miras yakni S (43) warga Gilingan, Banjarsari.
Kemudian, AZ (50) warga Jagalan, Jebres yang juga bekerja sebagai seorang PNS.
Baca juga: Teganya Pria Ini Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras Gara-gara Rewel, Videonya Viral di Media Sosial
"Soal dia PNS mana kami belum tahu, akan diperiksa lebih lanjut," papar dia.
Keduanya menjual puluhan miras jenis ciu.
"Tim Sparta menyita 27 botol berbagai jenis dan ukuran," kata dia.
Penjual Miras yang terjaring razia akan ditindak dan di proses sidang tipiring.
Jual Miras Online
Entah apa yang ada dibenak kedua mahasiswa di Kota Solo ini, meski tengah belajar dari rumah akibat Corona, mereka malah jual beli minuman keras (miras).
Aksi jual beli miras online keduanya berhasil dibongkar polisi.
Sebanyak 90 botol miras bermerek berhasil diamankan polisi dari tangan kedua pelaku.
Kedua pelaku diketahui berinisial GFRS (20) dan ASD (20).
• Pelimpahan Napi Harus Disertai Hasil Rapid Test Jelang New Normal, Polresta & Rutan Solo Koordinasi
• Sederet Buah yang Dipercaya Dapat Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Pisang hingga Belimbing
• New Normal, Dirut PT KAI Cek Kesiapan Stasiun Solo Balapan : Physical Distancing Jangan Diabaikan
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo menuturkan mereka kini menjalani sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atas perbuatan yang dilakukan.
"Kalau tipiring tidak ditahan," jelasnya, Rabu (3/6/2020).
Sutoyo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras bermerek dari tangan mereka.
"Kami sudah menggagalkan transaksi miras via online," katanya.
Sutoyo mengungkapkan penjualan miras bermerek yang melibatkan kedua mahasiswa tersebut terungkap dari informasi masyarakat,
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polresta Solo.
Sejumlah personel Polresta Solo langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penggerebekan.
"Pedagang dari miras itu mendapatkan barang dari luar Solo kemudian menjualnya via Facebook," terang Sutoyo.
"Saat mau bertransaksi kita amankan," jelas dia.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan ada 90 miras yang akan dijual secara online dan diedarkan.
Miras yang diamankan ini berasal dari transaksi yang akan dilakukan di Nusukan dan Manahan. (*)