Berita Solo Terbaru

Razia Parkir di Solo, 15 Motor dan 3 Mobil Digembok, Ketahuan Parkir di Atas Rel Kereta Api

Penulis: Azfar Muhammad
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan melakukan razia parkir di kawasan jalan Mayor Sunaryo tepatnya di depan PGS dan BTC, Senin (23/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Petugas gabungan melakukan razia parkir di kawasan jalan Mayor Sunaryo tepatnya di depan PGS dan BTC, Senin (23/3/2021). 

Operasi Gabungan ini diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dibantu Satpol PP, Polri, dan PT KAI.

Pantauan TribunSolo.com, petugas datang ke lokasi pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Nasib Warga Majalengka di Wonogiri : Tergeletak Tak Berdaya, Tabrak Truk yang Diparkir di Tepi Jalan

Baca juga: Laga Timnas U-23 vs Tira Persikabo Batal, Begini Nasib Pemain: Cuma Sampai di Parkiran Stadion

Mereka sesampainya di lokasi melihat ada kendaraan yang melanggar yakni parkir di atas jalur kereta api di kawasan tersebut.

Dinas Perhubungan kemudian melakukan tindaklanjut dengan cara menggembok motor dan mobil yang melanggar.

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Solo, Hendry Satya Negara mengatakan, sampai saat ini ternyata masih banyak masyarakat yang nekat melanggar aturan parkir.

Banyak kendaraan yang nekat parkir di atas rel kereta api di kawasan tersebut.

" Ini action kami melakukan penindakan," papar dia, Senin (22/3/2021).

Total ada 15 motor dan 3 mobil yang terjaring razia hari ini.

Baca juga: Pedagang dan Juru Parkir di Serang Dibacok Orang Tak Dikenal, Satu Orang Tewas

“Selama ini sosialisasi sudah ada tapi masih banyak pelanggaran" kata dia. 

"ya motor, ya mobil parkir sembarangan, apalagi di jalur rel kereta api lewat,” papar Hendry.

Bagi pemilik kendaraan motor atau mobil yang digembok bisa mengurus ke dinas perhubungan (Dishub) Solo di kawasan, Manahan, Solo.

“Ada sanksi denda,” pungkas Hendry.

Bikin Susah

Halaman
1234

Berita Terkini