Berita Solo Terbaru

Polisi Belum Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Pemanggilan Netizen Ejek Gibran Ditunda

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Ruang Sidang Gugatan kasus pemanggilan netizen tegal, AM di PN Solo, Senin (29/3/2021).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang gugatan praperadilan pada Polresta Solo terkait kasus pemanggilan netizen Tegal berinisial AM karena ejek Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditunda, Senin (29/3/2021).

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban gugatan akan digelar besok, Selasa (30/3/2021).

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Suharyanto.

Baca juga: Polresta Solo Digugat Praperadilan Buntut Pemanggilan Netizen asal Tegal, Gibran: Tanya Pak Kapolres

Baca juga: Polres Sukoharjo Terbebas dari Praperadilan Kasus Perampasan yang Diduga Libatkan Oknum Polisi

Pantuan TribunSolo.com, awalnya sidang direncakan mulai pukul 09.00 WIB, Namun baru dimulai satu jam dari agenda awal yakni pukul 10.00 WIB.

Pihak pemohon Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 diwakili kuasa hukum, Sigit Nugroho Sudibyanto hadir dalam pembacaan gugatan terhadap tergugat.

"Gugatan berdasarkan pasal 6, pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Sigit, Senin (29/3/2021).

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yakni Polresta Surakarta, belum siap dengan jawaban gugatan yang ditunjukan kepadanya. 

Baca juga: Gugatan Praperadilan Keluarga Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Ditolak, Ini Alasannya

Oleh karena itu, sidang ditunda besok, Selasa (30/3/2021) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.

"Sidang kita tunda, pihak tergugat belum siap akan jawaban gugatan," ungkap Hakim Tunggal, Suharyanto.

Sementara itu, Ketua Yayasan Mega Bintang Boyamin Saiman mengatakan, sebenarnya pihaknya ingin mendatangkan AM sebagai saksi.

Namun, tidak saling mengenal. Jadi sementara akan diwakilkan terlebih dahulu.

Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan Overpass Manahan Solo, Polresta Solo: Kita Ikuti Saja Jadwal yang Ada

Tokoh senior Solo Mudrick Sangidu juga menghadiri sidang tersebut.

Dia mengatakan, gugatan ini bisa menjaga solo menjadi Kota Demokrasi dan Kota Politik.

"Kepolisian tidak kebal hukum," kata dia.

"Yang namanya Kapolresta itu tidak kebal hukum, Presiden saja bisa dipenjarakan," tegas Mudrick.

Baca juga: Pengamat Transportasi Beberkan Manfaat Tilang Elektronik : Tak Perlu Sidang hingga Pangkas Pungli?

Tanggapan Gibran

Gugatan praperadilan terkait pemanggilan yang dilakukan Polresta Solo terhadap mahasiswa AM yang mengejek Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di media sosial sudah dilayangkan. 

Menanggapi gugatan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di sela-sela kunjungannya di Kampung Bebas Asap Rokok, Kecamatan Mojosongo, Kota Solo. 

Baca juga: Imbas Netizen asal Tegal Dipanggil Polisi karena Ejek Gibran, Polresta Solo Digugat Aktivis Hukum

Baca juga: Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf

Ia menegaskan dirinya tidak pernah melaporkan siapapun. 

"Saya tidak pernah melaporkan siapapun. Siapapun saya maafkan," tegas Gibran, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut, Gibran meminta untuk menanyakan langsung ke Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

"Tanya pak Kapolres," ucapnya.

Digugat Aktivis Hukum

Ingat AM, mahasiswa asal Slawi, Tegal, yang dipanggil Polresta Solo gara-gara dituding menyebar hoax lewat komentar soal Gibran di media sosial?

Nah, insiden dipanggilnya AM ke Polresta Solo itu membuat Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 kini menggugat Polresta Solo.

Baca juga: Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf

Adalah Boyamin Saiman, aktivis Yayasan Mega Bintang Solo, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Polresta Solo.

Gugatan ini dibuat lantaran menurut Boyamin, penangkapan terhadap AM, karena melontarkan ejekan ke Gibran, tidak sah.

"Ada indikasi penagkapan tidak sah oleh Polresta Surakarta," ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo. 

Gugatan praparadilan karena dugaan tidak sesuainya proses hukum yang di lakukan Polresta Solo, berdasarkan pasal 6, pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Boyamin mengakui, tidak adanya peralihan kuasa dari AM ke Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Boyamin menegaskan organisasinya memiliki kepentingan dan memiliki rasa peduli mewujudkan keadilan untuk rehabilitasi psikologi AM.

"Walaupun bersangkutan tidak memberikan kuasa, saya sebagai organisasi merasa peduli untuk rehabilitasi psikologi yang bersangkutan", ungkap Boyamin.

Polresta Solo sendiri tak memberikan komentar resmi terkait peristiwa ini.

Hanya saja, kasus ini memang terlanjur viral di media sosial, dan menimbulkan kegaduhan.

Bahkan, akun Instagram resmi milik Polresta Solo, ikut mendapat banyak komentar bernada satir dan kritik.

Dalam komentar itu, admin Polresta Solo menjelaskan, tidak ada penangkapan yang dilakukan.

AM hanya dipanggil untuk kemudian meminta maaf kepada Gibran Rakabuming. (*)

Berita Terkini