Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sementara, untuk tiga tersangka anak di bawah umur tidak ditahan dan diselesaikan secara diversi.
"Kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya.
Keluarga Terpukul
Mobil pembawa jenazah MRS (15), pesilat yang tewas saat latihan tiba di Makam Kulon Klege, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Minggu (4/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Kedatangan mobil tersebut disambut keluarga dan kerabat mendiang.
Tangis mereka pecah saat peti jenazah MRS dikeluarkan dari mobil.
Peti jenazah langsung dibawa ke liang lahat.
Dari pantuan Tribunsolo.com, isak tangis keluarga tidak bisa terbendung saat jenazah MRS mulai dikebumikan.
Baca juga: Polisi Turun Tangan, Selidiki Kasus Pesilat Umur 15 Tahun Meninggal saat Latihan di Klaten
Baca juga: Analisis Kejadian Pesilat Klaten Meninggal saat Latihan, Bisa Faktor Fisik atau Metode Latihan
Tak terkecuali, kakak almarhum, Ika Nesti.
Rasa kehilangan yang mendalam tidak bisa ditutupi Ika.
"Adikku, ingin lihat Adiku," suara Ika terdengar saat berjalan mendekat ke pemakaman Adiknya.
Saat pemakaman Adiknya selesai, Ika dan keluarga terlihat berdoa di samping makam.
Tak lupa Ika juga mendatangi, kuburan kerabatnya.
Polisi Turun Tangan