Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sartikawati (21), wanita yang jasadnya ditemukan mengapung di Waduk Kembangan, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen pada Minggu (11/4/2021), ternyata memang tewas dibunuh.
Baca juga: Teka-teki Tewasnya Sartikawati di Sragen, Dijemput Naik Motor, lalu Ditemukan Tewas Leher Patah
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka pembunuhan adalah Edi Santoso (23) alias Jeger warga Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen.
"Tersangka tidak lain adalah rekan korban," paparnya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (12/4/2021).
Lalu, bagaimana kronologi pembunuhan ini terjadi?
Menurut Yuswanto, pada Sabtu (10/4/2021) tersangka bersama rekan-rekan korban mengadakan pesta minuman keras (miras) di sekitar Waduk Kembangan.
Saat itu, korban sempat cekcok dengan salah satu teman wanitanya.
"Korban yang cekcok dengan teman perempuannya meninggalkan lokasi tempat pesta miras dan bergeser ke Waduk Kembangan," katanya.
Tidak lama kemudian, tersangka menghampiri dua orang temannya ke Waduk Kembangan.
"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.
Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban dan pelaku sempat mengancam akan mendorong korban ke waduk apabila menolaknya.
"Lantaran tawaran itu ditolak, akhirnya pelaku mendorong ke waduk hingga tewas," ujarnya.
Dijelaskannya, saat korban tercebur ke waduk dalam pengaruh miras.
"Sehingga korban saat tenggelam tidak bisa menyelamatkan diri," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan.