Berita Sukoharjo Terbaru

Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memberikan keterangan soal kasus RA (27) dan DS (24) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi karena menganiaya warga Sukoharjo.

Sehingga, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa tuntutan jaksa terbukti.

" Dengan divonis itu, terdakwa terbukti melakukan kekerasan didepan umum yang menyebabkan luka-luka dengan
Pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Edi.

Ia menjelaskan dari vonis tersebut diterima, kedua terdakwa tersebut hanya menjalani putusan selama 15 hari masa kurungan.

Pasalnya, kedua terdakwa telah dilakukan penahanan selama persidangan selama 3 bulan.

"Selama 7 hari, kami tetap menunggu keputusan dari kuasa hukum terdakwa, apakah tetap mengajukan banding atau mencabut banding itu," ucapnya.

Sebagai Informasi, kasus dua warga Desa Glodogan ini terjadi pada 25 Januari 2019.

Kemudian Agustus 2020, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh kepolisian.

(*)

Berita Terkini