Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - RA (27) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi.
Sebab, dia nekat menculik dan menganiaya korban LTB (26) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Kejadian penculikan dan penganiayaan menggunakan setrum ini berawal dari curhatan istrinya.
Baca juga: Bocah 7 Tahun asal Surabaya Diculik Tante Sendiri, Penampilannya Berubah Begini Setelah Ditemukan
Baca juga: Sambil Menangis, Bocah Korban Penculikan Asal Klaten Peluk Erat Ibunya: Pulang dari Bogor ke Klaten
Istri RA mengaku diludahi oleh LTB yang merupakan mantan pacarnya.
Mendengar cerita istrinya itu, RA tidak terima.
Dia lalu mengajak DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.
Mereka kemudian mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, namun korban tidak bersedia.
Dari hasil pemeriksaan, korban LTB juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.
Baca juga: Nekat Culik Bocah 9 Tahun di Klaten, Pelaku Ibu & Anak Tuduh Orangtua Korban Curi Perhiasannya
"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.
Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.
"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.
Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.
"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.
Baca juga: Viral Pesan Berantai di WA, Anak Dokter di Colomadu Diduga Diculik, Ini Kronologi Versi Keluarga