Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komunitas Indonesia Bebas Daging Anjing atau Dog Meat Free Indonesia (DMFI) meminta untuk menyetop perdagangan daging anjing di wilayah Solo Raya.
Menanggapi hal tersebut Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Klaten Awik Purwanti, mengaku sepakat dengan rencana tersebut.
"Saya setuju dengan hal tersebut, karena daging anjing bukan untuk di konsumsi," ucap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).
Selanjutnya, Awik mengaku masih ada daging anjing yang perjual-belikan di Kabupaten Klaten.
Iya menyebutkan di Kecamatan Jogonalan merupakan wilayah yang paling banyak melakukan perdagangan daging anjing.
Meskipun begitu, ia mengaku perdagangan daging anjing di wilayah Kabupaten Klaten hanya berasal dari wilayah itu sendiri
"Ada tapi tak sebanyak di daerah Solo dan di sini tidak ada pertenakan anjing" kata Awik.
Baca juga: Puluhan Pengemis Terjaring Razia di Solo,Modusnya Jadi Pemulung hingga Menyewa Becak Agar Dikasihani
Baca juga: Pemkab Sragen Tak Larang Kuliner Daging Anjing: Tidak Banyak yang Jual, Perda Juga Tak Ada
Di Solo Tak Dilarang
Pemkab Sukoharjo baru saja mengeluarkan aturan melarang penjualan kuliner daging anjing.
Ini artinya, sudah ada 2 Kabupaten di kawasan Solo raya yang resmi melarang penjualan daging anjing, yakni Sukoharjo dan Karanganyar.
Baca juga: Gibran Didesak Larang Perdagangan Daging Anjing di Solo, Sekda : Tidak Ada Keharusan untuk Melarang
Baca juga: Di Solo, Ini Alasan Anjing Tidak Disembelih Tapi Dipukul Sebelum Jadi Sate : Bisa Mengubah Rasa
Hal ini pun layak membuat para pebisnis dan penikmat daging di Kota Solo resah.
Meski demikian, mereka untuk sementara bisa bernafas lega.
Pemkot Solo, melalui Dinas Perdagangan Kota Solo, menyebut hingga saat ini pihaknya tak melihat ada aturan yang membuat mereka bisa melarang penjualan kuliner daging anjing di Kota Solo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).
"Tidak diatur dalam penertiban, pelarangannya," ucap dia.
"Artinya penjual daging anjing dilarang berjualan belum ada aturan bakunya," kata Heru.
Meski demikian, Heru mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan, soal kesehatan daging anjing yang dijual oleh pedagang.
"Makanan daging anjing harus dinyatakan daging itu sehat atau tidak, ada kandungan penyakitnya atau tidak," kata Heru.
"Kemudian penyajiannya juga harus higienis serta penyembelihannya dan pengolahannya harus benar," tambahnya.
Pengecekan kelayakan daging anjing dirasa perlu mengingat hewan tersebut memiliki penyakit menular, diantaranya rabies.
"Mestinya dilakukan dulu, apakah daging anjing tersebut sehat, anjing itu kan mengandung penyakit yang menularkan juga," ujar Heru.
Baca juga: Komunitas Pecinta Anjing Dorong Daerah Lain Ikut Kebijakan Sukoharjo, Larang Jual Beli Daging Anjing
Meski begitu, aturan larangan perdagangan daging anjing di Kota Solo belum ada.
Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani, juga menguatkan hal tersebut.
Menurut Ahyani, Pemkot Solo belum ada rencana melarang perdagangan daging anjing.
"Tidak melarang memang tidak ada keharusan untuk melarang," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).
Ahyani menuturkan sampai saat ini belum ada aturan terkait pelarangan perdagangan daging anjing.
Terlebih aturan seperti yang dibuat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.
"Belum ada aturan pelarangan," tuturnya menekanan.
Namun, Pemkot Solo sudah memberikan penjelasan kepada pelaku usaha kuliner ekstrim, khususnya daging anjing.
"Sudah kita sampaikan bukan makanan konsumsi, lebih baik tidak dijualbelikan," ujar Ahyani.
Ahyani mengatakan belum ada rencana penertiban warung-warung kuliner yang menjual olahan daging anjing.
Terlebih bertepatan momen Ramadan 2021.
"Melanggar hak orang lain," ucapnya.
Aktivis Desak Gibran Larang Daging Anjing
Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk berani mengakhiri perdagangan kuliner daging anjing di Kota Solo.
Ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi larangan penjualan dan peredaran daging anjing.
Baca juga: Di Solo, Ini Alasan Anjing Tidak Disembelih Tapi Dipukul Sebelum Jadi Sate : Bisa Mengubah Rasa
Baca juga: Ditanya Apakah Solo akan Ikut Sukoharjo Larang Penjualan Kuliner Anjing, Gibran : Nanti, Dikaji Dulu
Hasil investigasi yang dilakukan DMFI menjadi salah satu pertimbangan tersebut.
Dalam hasil investigasi, DMFI mencatat kekejaman di setiap tahapan perdagangan daging anjing.
Mulai dari cara mendapatkan sampai pengangkutan untuk dijual dan dipotong.
Baca juga: Cerita Dibalik Suburnya Penggemar Kuliner Anjing di Solo: Bikin Badan Hangat dan Buat Pria Perkasa
Baca juga: Di Solo, Ini Alasan Anjing Tidak Disembelih Tapi Dipukul Sebelum Jadi Sate : Bisa Mengubah Rasa
"Perdagangan ini sangat merugikan kita semua selain sangat kejam," kata Co-Founder JAAN, Karin Franken kepada TribunSolo.com, Senin (19/4/2021).
"Banyak kegiatan seputar perdagangan ini ilegal, jadi seharusnya pemerintah tidak ada toleransi,"
"Kami serukan Wali Kota Solo Pak Gibran akhiri perdagangan daging anjing di Solo," tambahnya.
Selain dinilai ilegal, perdagangan daging anjing juga menimbulkan risiko mematikan atas penyebaran penyakit rabies.
Terlebih, daging anjing yang didistribusikan berasal dari wilayah yang belum bebas rabies, diantaranya Jawa Barat.
Untuk diketahui, kurang lebih 13.700 anjing tiap bulannya disembelih tiap bulannya dan didistribusikan ke 85 warung makan.
Adapun sebanyak 3 persen dari total penduduk pernah mengonsumsi daging anjing di Jawa Tengah.
Apabila perdagangan daging anjing diteruskan, status Jawa Tengah yang bebas rabies sejak 1995 bisa terancam.
"WHO bilang salah satu sebab penyebaran rabies adalah transportasi antara kota," ujar Karin.
Larangan daging anjing, sambung Karin, akan menyiratkan Solo adalah kota yang maju dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan warganya.
"Solo jadi contoh kota kesejahteraan hewan," aku dia.
Dipukul Dulu Sebelum Disembelih
Solo Raya menjadi salah satu kawasan yang terkenal sebagai surganya kuliner ektrim olahan daging anjing.
Di Solo, misalnya, ada setidaknya 85 warung makan yang menawarkan kuliner ekstrim tersebut.
Baca juga: Komunitas Ini Bongkar Cara Bunuh Anjing untuk Dikonsumsi, Kepala Dipukul - Ditenggelamkan di Air
Warung-warung tersebut mendapat pasokan dari luar Kota Solo, diantaranya Wonogiri dan kawasan Jawa Barat.
Pengirimannya melalui jalur darat, yakni truk.
Tim koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Kota Solo, Mustika mengungkapkan kurang lebih 1.200 ekor anjing yang dibunuh dalam sebulannya.
Itu didasarkan hasil investigasi yang dilakukan tahun 2019.
Invetigasi tersebut menyebut setidaknya satu truk bisa datang 3 kali dalam seminggu ke kawasan Solo Raya.
"Satu truk itu mininal membawa 100 ekor anjing. Bila seminggu 3 kali, maka kurang lebih ada 300 ekor anjing. Jadi kalau sebulan bisa kurang lebih 1.200 ekor," ungkap Mustika kepada TribunSolo.com, Senin (19/4/2021).
Anjing-anjing tersebut kemudian didistribuskan ke pengepul sebelum akhirnya dibunuh untuk jadi santapan.
Penyembelihan anjing dilakukan dengan beberapa metode, diantaranya digelonggong, dan diketok kepalanya pakai besi atau kayu.
"Kalau di kawasan Klaten, dulu itu kebanyakan ditenggelamkan. Kalau di Solo kebanyakan diketok kepalanya," jelas Mustika.
"Sementara di Wonogiri, mungkin diketok kepalanya dulu kemudian dibakar. Jadi sekarang itu ada daging anjing guling," tambahnya.
Metode tersebut, khususnya yang diketok kepalanya, dipercaya para penikmat bisa menambah kenikmatan cita rasa olahan daging anjing.
"Itu dipercaya mempengaruhi cita rasa, kegurihannya terasa. Daging anjing tidak mengeluarkan darah," kata Mustika.
"Waktu diketok kepalanya, anjing sebenarnya dalam kondisi setengah hidup atau pingsan. Kemudian langsung digantung, digorok, dan dikelupasi kulitnya. Itu dalam kondisi hidup," tambahnya. (*)