Motor yang diamankan tersebut juga tidak standar karena menggunakan knalpot brong.
"Sembilan unit, empat diantaranya ada di Jalan Slamet Riyadi, dan lima di Jalan Juanda, Jebres," ungkapnya.
Baca juga: Harga Tes Covid-19 GeNose di Stasiun Solo Balapan Naik, Kini Rp 30 Ribu
Selanjutnya pengendara dan barang bukti diserahkan ke Satlantas Kota Solo untuk dilakukan proses tilang.
Selain itu, Kompol Sutoyo menyebutkan Polresta Solo akan terus lakukan razia balap liar.
Sebelumnya, pengamanan aksi balap liar juga pernah dilakukan di kawasan jalan Ring Road Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (15/4/2021) dini hari.
Polisi menggerebek aksi tersebut dan mengamankan motor beserta pengendara.
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan, mereka mendapatkan laporan dari warga sekitar adanya aksi yang meresahkan dari pemuda yang hendak menggelar balap liar.
Baca juga: Razia Balap Liar, 9 Motor Ditinggal Pemiliknya, Kini Diamankan di Satlantas Polres Karanganyar
Baca juga: Razia Jelang Ramadan 2021, 6 Pasangan Tertangkap Ngamar di Hotel Melati Sukoharjo, Kena Sanksi Ini
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi menerjunkan tim sparta untuk turun ke lapangan.
Saat sampai ke lokasi kejadian, para pemuda tersebut sedang mempersiapkan aksi balap liar mereka.
"Kami langsung datangi tempat kejadian," papar Kompol Sutoyo, Kamis (15/4/2021).
Namun, sebelum memulai balapan, mereka sudah dihentikan oleh polisi.
"Ada 7 sepeda motor yang diamankan beserta pengendaranya,"kata dia.
Baca juga: Kisah Para PSK Solo Seusai Terjaring Razia, Jalani Rehabilitasi, Belajar Bikin Donat Sampai Nyalon
Namun, hanya satu orang yang membawa identitas.
"Motor yang kami amankan termasuk yamaha N Max yang akan digunakan untuk balap liar," kata dia.
Selanjutnya sepeda motor dan pengendara dibawa ke Polresta Solo untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur.