Berita Sukoharjo Terbaru
Sikapi Larangan Mudik dari 22 April - 24 Mei 2021, Pemkab Sukoharjo Siapkan Banyak Lokasi Karantina
Pemerintah pusat resmi memperpanjang aturan larangan mudik dari tanggal 22 April - 24 Mei 2021.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah pusat resmi memperpanjang aturan larangan mudik dari tanggal 22 April - 24 Mei 2021.
Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyiapkan tempat karantina untuk mereka yang nekat mudik.
Menurut Pj Sekda Sukoharjo Budi Santosa, lokasi yang disiapkan berada di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Rumah Sakit UNS dan isolasi di tingkat desa yang ada di Kota Makmur.
"Penentuan lokasi karantina ini dilihat dari kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Gibran Sebut Jokowi Tidak Mudik Lebaran ke Solo Tahun Ini: Bapak Tidak Mudik
Baca juga: Pemerintah Pusat Resmi Larang Mudik Hari Ini, Pemkab Klaten Sebut Patuh: Segera Sesuaikan Aturannya
Satgas di tingkat Kecamatan dan Desa juga sudah disiapkan untuk memaksimalkan Jogo Tonggo.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang berhasil lolos penyekatan saat perjalanan pulang kampung.
Pemkab Sukoharjo sendiri telah melakukan rapat koordinasi lintas sektoral untuk sosialisasi larangan mudik lebaran 2021.
Bahkan, pemeriksaan swab antigen secara mendadak juga akan dilakukan di jalur protokol kepada pemudik yang melintas di Sukoharjo.
Pihak kepolisian telah membuat tiga pos pantau, pengecekan intensif akan dilakukan termasuk pemeriksaan dengan antigen," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Sukoharjo juga tidak segan-segan menyiapkan regulasi berupa SE Bupati.
"Regulasi berupa SE Bupati termasuk sanksi juga kami siapkan untuk masyarakat yang nekat mudik," tandasnya.
Diteken Doni Monardo
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Surat yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu menegaskan maksud addendum (tambahan klausul) SE ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).