Berita Sukoharjo Terbaru

THR Sukoharjo 2021, Buruh Menanti Pencairan untuk Lebaran: Semoga Tidak Dicicil

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang dalam amplop.(Thinkstock)

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya masih mengamati kondisi seluruh perusahaan tahun ini.

"Iya ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemerintah: THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, 

https://jateng.tribunnews.com/2021/04/08/pemerintah-thr-2021-wajib-dibayar-penuh?page=all

Berita Terkini