Berita Klaten Terbaru

Warga Pasang Batu di Rel Kereta Kawasan Klaten Viral, PT KAI : Membahayakan Perjalanan Kereta Api

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Mardon Widiyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar postingan @kabarklaten di Jalur Kereta Api

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Viral di media sosial, sebuah postingan yang menceritakan perilaku membahayakan perjalanan kereta api.

Postingan tersebut diunggah di salah satu akun media sosial instagram @kabarklaten.

Dalam unggahannya, akun tersebut menampilkan foto-foto aktivitas warga di sekitar jalur perlintasan yang diduga di kawasan Kabupaten Klaten.

Unggahan foto-foto tersebut dilengkapi dengan caption sebagai berikut :

"Di himbau Warga Klaten daat pagi/sore, anak2 jgn bermain di sekitar rel. banyak yg iseng masang batu di rel / di alat pendeteksi KA yg berakibat patah mengakibatkan gangguan di sistem persinyalan
berbahaya utk keselamatan perjalanan Kereta Api !!!!'"

Baca juga: Pengendara Motor Asal Kediri Tewas Usai Tertabrak Kereta Api Dhoho Blitar-Surabaya

Baca juga: Penumpang KRL Solo - Yogyakarta Boleh Buka Puasa dalam Kereta, Ini Aturan dan Syaratnya

Baca juga: Truk Miliknya Sebabkan Kecelakaan Kereta & Tewaskan 48 Orang di Taiwan, Pria Ini Menangis Minta Maaf

Baca juga: KRL Solo-Jogya Sempat Macet di Klaten, Penumpang Pun Dialihkan ke Kereta Lain, Ini Penyebabnya

Unggahan tersebut direspon Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Supriyanto.

Ia membenarkan adanya temuan pemasangan batu dan perusakan alat pemberi sinyal kereta api.

Itu diketahui setelah tim PT KAI Daop VI mengecek ke lokasi kejadian.

"(Terjadi) di antara Stasiun Klaten - Ceper," kata Supriyanto kepada TribunSolo.com, Sabtu (24/4/2021).

Tim tersebut, sambung Supriyanto, juga melakukan perbaikan alat pemberi sinyal kereta api yang rusak.

"Sekaligus perbaikan alat, untuk tetap melancarkan perjalanan kereta api," ucapnya.

Supriyanto mengatakan pemasangan batu di atas rel sangat membahayakan perjalanan kereta api.

"KAI akan melakukan tindakan sesuai aturan UU perkeretaapian, terhadap masyarakat yang terbukti melakukan kegiatan tersebut," kata dia.

"Apalagi sampai merusak prasarana perkeretaapian," tambahnya.

Halaman
123

Berita Terkini