Majelis Hakim Sami Anggraini memutuskan Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono yang bergerak di bidang investasi semut rangrang bebas dari dakwaan.
"Menimbang keadilan restoratif dengan mengedepankan pemulihan yakni pengembalian kerugian atau keuntungan yang seharusnya diterima para mitra bisa terwujud dengan baik dan lancar," jelas dia dalam sidang yang digelar secara online (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Selasa (27/4/2021).
"Pengembalian uang mitra sebagaimana disampaikan dalam pembelaan hendaknya segera dilaksanakan,” katanya saat sidang berlangsung.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Saputra menuturkan, putusan hakim tersebut merupakan putusan lepas kepada terdakwa.
Baca juga: Ingat Sugiyono, Bos Investasi Semut Rangrang? Lolos Jeratan 10 Tahun Penjara, Tapi Ganti Rugi 1,5 T
Baca juga: Kilat Hanya 10 Menit, Perbaikan Palang Pintu yang Ditabrak Pengendara Motor di Wonosari Klaten
"Dia divonis bebas karena materi dakwaan bisa dibuktikan di pengadilan," paparnya.
Tindakan Bos CV MSB yang berasal dari Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen itu dinilai bukan tindak pidana.
"Arahnya lebih ke perdata," katanya.
Dijelaskan Wahyu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan yakni tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
"Sugiyono memang sudah menipu dan melakukan money laundry (pencucian uang) namun sekalilagi bukan ranah pidana," ujar dia.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya tak menutup peluang untuk melakukan kasasi.
"Tapi akan kami pikir-pikir dulu," tuturnya.
Sidang Daring
Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Sugiyono yang memiliki bisnis investasi semut rangrang lepas dari jerat hukum.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar secara online (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Selasa (27/4/2021).
Dalam sidang itu, Majelis Hakim Sami Anggraini menyatakan bahwa terdakwa lepas dari tuntutan 10 tahun penjara.