Berita Sukoharjo Terbaru

Tak Tahan Bau Busuk Limbah Pabrik, Warga Nguter Sukoharjo Geruduk BBWSBS, Tapi Diminta ke DLH

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Nguter yang tergabung dalam GPL, saat mendatangi BBWSBS karena mengeluh bau busuk pabrik di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (28/4/2021).

Bupati Sukoharjo dinilai telah lalai terhadap hak-hak masyarakat yang sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal  dan  mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, dan UU Hak Asasi Manusia  Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebenarnya Bupati Sukaharjo pernah mengelurkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 660.1/207 tahun 2018 tentang Pemberian Sanksi Administratif Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berupa Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara.

Dalam hal ini PT RUM harus melakukan pengendalian emisi sehingga tidak menimbulkan  bau, namun Sampai habis masa sanksi yang di tentukan didalam Surat Keputusan Sanksi Administrasi diatas, PT RUM masih melakukan  pencemaran dan semakin parah yang  membuat warga tersiksa.  

"Harusnya ada kenaikan sanksi, kalau tetap masih nekat ya harus ada sanksi tegas ijin dicabut." Tegasnya. (*)

Berita Terkini