Bupati Sukoharjo dinilai telah lalai terhadap hak-hak masyarakat yang sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sebenarnya Bupati Sukaharjo pernah mengelurkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 660.1/207 tahun 2018 tentang Pemberian Sanksi Administratif Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berupa Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara.
Dalam hal ini PT RUM harus melakukan pengendalian emisi sehingga tidak menimbulkan bau, namun Sampai habis masa sanksi yang di tentukan didalam Surat Keputusan Sanksi Administrasi diatas, PT RUM masih melakukan pencemaran dan semakin parah yang membuat warga tersiksa.
"Harusnya ada kenaikan sanksi, kalau tetap masih nekat ya harus ada sanksi tegas ijin dicabut." Tegasnya. (*)