Berita Solo Terbaru

Ada Penarikan Zakat yang Dilakukan Oknum Linmas di Gajahan Solo, Gibran Minta Maaf

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sesusai rapat di Balai Kota Solo, Senin (19/4/2021).

Menanggapi adanya kasus Guru SMP di Kota Solo yang menjadi perusak hubungan rumah tangga atau biasa di sebut pelakor, DInas Pendidikan Solo hemat bicara.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Etty Retnowati menjelaskan bahwa kasus yang sempat heboh di dunia maya itu kini telah usai.

Baca juga: Guru SMP Negeri di Solo Ketahuan Jadi Pelakor, Istri Sah Melabrak, Divonis Tak Boleh Lagi Mengajar

Baca juga: Buntut Perayaan Suporter Persija Usai Menangi Piala Menpora, Pengurus The Jakmania Dipanggil Polda

Guru tersebut sudah ditindak sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Kasus sudah selesai, diatur BKPPD Solo," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati, saat di konfirmasi TribunSolo.com, pada Kamis (29/4/2021).

Guru tersebut tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah penugasan sebelumnya dan hanya jadi staf biasa di lingkungan Pemkot Solo.

Tanggapan Gibran

Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait pencopotan guru karena menjadi pelakor.

“Untuk skandal itu sudah beres,” kata dia kepada TribunSolo.com (29/4/2021).

“Sudah ada hukumannya pokoknya kemarin sudah ditindak dan disikapi dengan tegas,” tutur Gibran

Gibran menerangkan, tentunya pihak Pemkot sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari dinas dan instansi yang bersangkutan.

“Itu sebenarnya kan kejadiannya sudah lama, baru ditindak saja,” ujarnya.

Saat ditanyai hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN tersebut Gibran sampaikan guru tersebut telah dicabut atau telah diberhentikan.

“Kemarin sudah, ya (diberhentikan) dari gurunya akan tetapi nanti kita lihat kemarin akan difungsikan sebagai staf,” paparnya.

Namun Gibran enggan menyebut nama sekolah yang menjadi tempat guru pelanggarannya.

Halaman
123

Berita Terkini