Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Larangan Mudik di Solo, Gibran Sebut Bakal Koordinasikan Mudik Lokal dengan Pusat: Sementara Boleh

Pemerintah Kota Solo bisa mengambil opsi untuk melakukan revisi Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/ 1309 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/ Azfar Muhammad
Gibran ditemui seusai dikunjungi Wakil MPR RI Ahmad Muzani di kawasan Loji Gandrung, Minggu, (28/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo bisa mengambil opsi untuk melakukan revisi Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/ 1309 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM.

Rencananya, mereka akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait mudik lokal.

Terlebih, pemerintah pusat saat ini sudah melarang mudik di wilayah aglomerasi. 

Baca juga: Larangan Mudik di Solo, Gibran Larang Warga Luar Solo Raya Wisata Ke Solo: SIKM Bukan Untuk Piknik

Baca juga: Puluhan WNA asal China Masuk RI Pakai Pesawat Charter, Fadli Zon: Mudik Dilarang, WNA Terus Datang

Solo Raya merupakan salah satu wilayah yang awalnya diperbolehkan mudik lokal.  

"Mudik lokal kami koordinasikan lagi. Nanti kalau ada-apa, kami revisi (surat edarannya)," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (7/4/2021).

Gibran menuturkan, saat ini Pemkot Solo sementara masih memperbolehkan mudik lokal. 

Itu dengan mengacu Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/ 1309.

"Silahkan. Tapi, nanti mudik lokal kami bahas dengan pemerintah pusat lagi. (Sementara) masih diperbolehkan," ucap Gibran.

Baca juga: Larangan Mudik di Solo, Stasiun Solo Balapan Sepi Kemarin, Penumpang Tak Sebanyak Hari Biasa

Warga Luar Solo Raya Dilarang Wisata di Solo

Pemerintah Kota Solo melarang wisatawan dari luar Solo Raya berwisata ke Solo

Larangan itu diberlakukan bersamaan dengan masa larangan mudik yang dimulai 6 sampai 17 Mei 2021.

"(Alasan) piknik tidak diperbolehkan. (Wisata) dari warga lokal saja, luar Solo Raya, ya, tidak usah," ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Puluhan WNA asal China Masuk RI Pakai Pesawat Charter, Fadli Zon: Mudik Dilarang, WNA Terus Datang

Baca juga: Larangan Mudik di Sragen, Polisi Awasi Jalur Tikus, Kalau Lolos Ada Jogo Tonggo

Adapun Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dibawa tak berlaku untuk urusan wisata. 

"SIKM itu khusus bagi yang tujuan - tujuan yang urgent bukan untuk wisata SIKM itu," ucap Gibran. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved