Berita Karanganyar Terbaru

Pamit Jual Kucing Anggora, Gadis 22 Tahun Asal Karanganyar Tak Kunjung Pulang, Polisi Turun Tangan

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Orang Hilang

Sebenarnya apa saja tahapan dalam pengajuan laporan kehilangan keluarga?

Berikut ulasannya!

1. Klarifikasi

Bagi pemohon yang akan melaporkan keluarganya yang hilang, bisa langsung ke kantor polisi setempat, sesuai tempat kejadian perkara.

Nantinya, pemohon diminta untuk mengklarifikasi hubungannya dengan orang atau keluarga yang hilang.

Semisal, orang tua yang kehilangan anaknya dengan menunjukkan kartu keluarga dan akta kelahiran asli.

2. Tak Perlu Menunggu 24 Jam

Kepolisian akan memberikan pelayanan pengaduan masyarakat terkait sebuah kasus, termasuk kasus kehilangan.

Pemohon laporan kehilangan keluarga tidak harus menunggu batas waktu 1x24 jam, juga tak ada batasan umur untuk orang hilang.

Baca juga: Cara Mengatasi Kulit Terbakar Sinar Matahari Secara Alami, Gunakan Soda Kue dan Oatmeal

3. Advice untuk Pencarian di Sekitar Lingkungan Pelapor

Aturan menunggu 1x24 jam digunakan polisi untuk memberikan nasehat kepada orang tua atau keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

Nasehat itu diberikan untuk memastikan keluarga mencari dahulu di sekitar lingkungannya, seperti teman terlapor maupun saudara lainnya.

Jika memang belum ditemukan, polisi akan menindaklanjuti dengan memberikan surat laporan kehilangan dan ditindaklanjuti sesuai ranah pidana kepolisian di Unit Reserse Kriminal.

4. Polisi Datangi TKP dan Saksi

Setelah pelapor melengkapi berkas kehilangan, polisi akan menindaklanjuti dengan mendatangi TKP, tempat terakhir terlapor diketahui keluarga maupun saksi, kemudian mengklarifikasi saksi maupun bukti-bukti kuat pendukung pencarian keluarga yang hilang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ini 4 Langkah Laporan Kehilangan Orang di Kantor Polisi, Tak Perlu Menunggu 24 Jam, 

Berita Terkini