Kantor BPN Klaten Terbakar

Penampakan Bagian Kantor BPN Klaten yang Terbakar : Api Berkobar Begitu Cepat dan Semakin Membesar

Penulis: Rahmat Jiwandono
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Api berkobar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten di Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Sabtu (22/5/2021) malam.

Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertifikat asli
  5. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  6. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  7. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
  8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  10. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Secara Kolektif, Pihak Imigrasi yang Akan Mendatangi Anda

Untuk biaya yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.

Biaya lain yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Sebagai ilustasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan har

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN Terbaru", 

Berita Terkini