Cara Mengurus Paspor Secara Kolektif, Pihak Imigrasi yang Akan Mendatangi Anda
Paspor sendiri merupakan dokumen penting yang digunakan seseorang untuk keluar masuk sebuah negara.
TRIBUNSOLO.COM - Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk mengurus paspor.
Paspor sendiri merupakan dokumen penting yang digunakan seseorang untuk keluar masuk sebuah negara.
Baca juga: Cara Membuat e-Paspor Secara Online, Simak Syarat dan Ketentuannya
Baru-baru ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan pelayanan baru, yaitu Eazy Passport.
Pelayanan ini merupakan bentuk pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor Imigrasi dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling.
Masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif atau secara berkelompok dapat mengajukan permohonan layanan Eazy Passport.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menerangkan, program ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.
"Jadi konsepnya adalah semacam pelayanan jemput bola, mendekatkan diri kepada masyarakat. Kita memberikan kesempatan kepada perkantoran, komunitas, perumahan, kampus, sekolah, dan sebagainya untuk mendapatkan pelayanan imigrasi di tempat mereka," kata Arvin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Namun, sebelum mengajukan permohonan, simak dahulu panduan pengajuannya. Mengutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut cara mengajukan pelayanan Eazy Passport.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru di Kantor Imigrasi, Dokumen Penting saat Pergi ke Luar Negeri
Cara mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport
- Pemohon wajib mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
- Jika pemohon berasal dari perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, maka wajib meminta surat permohonan dari pimpinan atau perwakilannya.
- Selain itu, jika berasal dari institusi pendidikan seperti sekolah, pesantren, dan asrama juga menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
- Komunitas atau organisasi juga wajib menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilannya.
- Jika kamu berasal dari kompleks perumahan atau apartemen, wajib menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan kompleks.
Isi surat permohonan
- Surat permohonan tersebut memuat mengenai:
- keterangan jumlah pemohon paspor
- data para pemohon paspor berupa nama, tanggal lahir, NIK
- permohonan paspor baru atau penggantian
- permohonan layanan paspor biasa atau layanan percepatan satu hari
- lokasi dan waktu pelayanan paspor
- nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut dalam rangka koordinasi
Cara Daftar Paspor
Cara Mengurus Paspor Kolektif
Syarat Membuat Paspor
Dokumen saat Membuat Paspor
Cara Mendaftar Haji Sesuai Prosedur, Simak Syarat hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Bioskop Dibolehkan Buka, Pengelola Mall Solo Sampai Ditelp Ajudan Wali Kota, Ternyata Tentang Ini |
![]() |
---|
Di Balik Razia di Gilingan Solo, Warga & Pejabat Kelurahan Harap PSK Berhenti Atas Kesadaran Sendiri |
![]() |
---|
Viral 'Lamborghini' Made in Gunungkidul, Ternyata Dibuat Oleh Pria Lulusan SMP dan Belajar dari Foto |
![]() |
---|
Pria Viral yang Ngamuk Bawa Samurai di Pedan Klaten Bisnis Tanaman Hias, Ada Koleksi Janda Bolong |
![]() |
---|