Sementara, dua orang lagi berinisial Al dan MF dikenakan pidana ringan.
KBO Satreskrim Polres Karanganyar Ipda Anton Sulistiyana mengatakan, motif pembunuhan tersebut adalah dendam.
Tersangka Arga memiliki masalah pribadi dengan Ridwan.
"Korban sempat menuduh Arga bahwasanya yang bersangkutan telah menjual pil koplo," katanya pada Senin ( 24/5/2021).
Baca juga: Kesaksian Warga : Pembuangan Mayat Ridwan di Jumantono Karanganyar Diduga Malam karena Sepi
Arga yang tidak terima dengan tuduhan tersebut menantang Ridwan untuk duel.
Duel tersebut dilakukan di rumah Yudi di lingkungan/Kelurahan Jungke, Karanganyar.
"Pelaku menghabisi nyawa korban di kebun milik Yudi," ujarnya.
Korban sendiri dihabisi pada Minggu (16/5/2021) dinihari.
Kemudian jasadnya baru dibuang pada Senin (17/5/2021) dinihari.
Baca juga: Sosok AH, Pelaku yang Diduga Bunuh Ridwan: Ternyata Ikut Melayat, Antar Jenazah Sampai ke Makam
Sebelumnya jenazah korban diinapkan di sebuah mes warung.
"Kemudian jasadnya dibuang di sebuah lokasi yang tak jauh dari rumah Yudi," ungkapnya.
Saat ini keempat tersangka dikenakan pasal berbeda.
Arga dan Yudi dikenai pasal 170 ayat 3 penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara, tersangka AI dan MF dengan pasal 181 ayat 3 membantu pembunuhan dengan ancaman tahanan 9 bulan dan kini digantikan dengan tahanan kota dan wajib lapor.
4 Tahun Jadi Pesilat PSHT