Numpang WiFi Jadi Petaka Buat Bunga, Tak Berdaya Dirudapaksa Pria yang Merupakan Tetangganya

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustasi pemerkosaan.

TRIBUNSOLO.COM - Kasus rudapaksa di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini tindakan amoral itu terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Adapun korbannya adalah remaja putri bernama Bunga (bukan sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Kronologi Kakek di Surabaya Rudapaksa Bocah hingga Puluhan Kali, Bermula Ancaman Punya Ilmu Santet

Baca juga: Gadis 16 Tahun Terbujuk Janji Manis Kuli Bangunan: Janji Dinikahi, Malah Dirudapaksa

Sedangkan pelakunya berinisial IS (32).

Pelaku tega menyetubuhi warga Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong pada Februari 2021 lalu.

Pantauan TribunMadura.com, IS telah diringkus Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang.

Pelaku yang kini berstatus tersangka dan sempat diamankan tanpa adanya perlawanan di tempat tinggalnya pada Rabu 26 Mei 2021 pukul 21.00 WIB.

Pada saat itu tersangka sedang bersantai, sehingga seketika terkejut saat Tim Buru Sergap melakukan penggerebekan.

"Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (27/5/2021).

Dijelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya pada Februari 2021, di saat Bunga sedang bermain ke rumahnya untuk menumpang WiFi internet.

Kesempatan semakin matang, ketika rumah tersangka sedang tidak ada orang alias keluarganya sedang keluar.

Sehingga, mulai melancarkan aksi dengan mengajak bunga ke kamar pribadinya, dengan wajah polos Bunga hanya mengikuti ajakan tersebut.

"Saat diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah lima kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda," terangnya.

"Tiga kali di dalam rumah tersangka dan dua kali luar rumah," imbuhnya.

Adapun, untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) korban dan sebuah pakaian dalam korban.

Iptu Sunarno menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Alhasil, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pria 32 Tahun Nodai Anak di Bawah Umur, Dilakukan 5 Kali di Kamar, Pelaku Diringkus saat Bersantai

Berita Terkini