Dia mengatakan, soal zonasi juga dibagi menjadi empat yakni pertama zonasi lingkup kelurahan/desa tempat siswa tinggal, kedua zonasi lingkup kecamatan, zonasi ketiga lingkup kabupaten dan zonasi keempat di luar kabupaten.
Pendaftaran PPDB tingkat PAUD,TK dan SD akan digelar secara luring.
Baca juga: Catat! Kini Surat Keterangan Domisili untuk PPDB SMA di Solo Tak Berlaku Lagi, Begini Alasannya
Sedangkan PPDB SMP digelar secara daring dan luring.
Kebijakan penyelenggara untuk SMP Sesuai dengan kapasitas dan kesiapan dari setiap sekolah.
"Kalau tidak mampu kita fasilitasi secara luring bagi tingkat SMP," jelasnya.
Dari data Disdikbud Kabupaten Karanganyar terdapat 45 sekolah melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring, sedangkan enam sekolahan melaksanakan secara luring atau tatap muka.
Enam sekolahan tersebut meliputi SMPN 3 Jatipuro, SMPN 4 Jatiyoso, SMPN 3 Jumapolo, SMPN 3 Jumantono, Satu Atap Kerjo dan Satu Atap Jenawi. (*)