Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Catat! Kini Surat Keterangan Domisili untuk PPDB SMA di Solo Tak Berlaku Lagi, Begini Alasannya

Dinas Pendidikan Jawa Tengah menyusun rancangan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA 2021.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono
ILUSTRASI : Bambang Saptono membawa tulisan tolak PPDB Online di Bundaran Gladak, Solo, Selasa (2/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menyusun rancangan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA 2021.

Dasar penetapan zonasi sekolah calon siswa dalam penerimaan peserta didik baru alias PPDB 2021 adalah alamat pada Nomor Induk Keluarga (NIK).

Kepala Cabang Disdikbud Wilayah VII Jawa Tengah, Suyanta mengatakan untuk lokasi zonasi PPDB SMA sudah disusun.

“Zonasi sudah dibuat oleh kami, musyawarah kerja antara kepala sekolah, koordinasi dengan Disdik Solo dan camat yang masuk ke wilayah zonasi,” ujar Suyanta kepada TribunSolo.com, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Daftar Lengkap Zonasi PPDB 2021 untuk SMA Negeri di Solo: Satu Sekolah Diperebutkan 3-4 Kelurahan 

Baca juga: PPDB Solo 2021, Calon Siswa Baru Cuma Bisa Pilih 3 Sekolah, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

“Tidak ada yang terlalu berbeda dan zonasi khusus hanya digunakan untuk kecamatan yang tidak ada sekolah SMA atau SMK negerinya,” paparnya.

Menurutnya sekolah-sekolah yang bisa dipilih calon siswa bersangkutan adalah sekolah di sekitar alamat yang tertera pada NIK.

“Jadi nanti akan dilihat dari alamat sesuai NIK nya dari kelurahan setempat bukan didasarkan alamat tempat tinggal,” ujarnya.

“Dulu yang dipertimbangkan jarak sekolah dari kelurahan sekarang alamat rumah berdasarkan kartu kerluarga,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan untuk meminimalisir kecurangan tidak dibutuhkan lagi Ssurat ketetangan domisili.

Pasalnya hal itu mengarah pada pengamalan sebelumnya, ada yang memanfaatkan untuk mendaftar PPDB.

“Tahun ini tidak ada surat keterangan domisili itu meminimalisir untuk surat palsu,” tandasnya.

Persebaran Zonasi

Sebelumnya, Kepala Cabang Disdikbud Wilayah VII Jawa Tengah, Suyanta mengatakan, zonasi PPDB SMA akan segera diajukan ke publik. 

"Untuk lokasi mana saja yang bisa menempati sekolah tersebut sudah disusun dan sesuai dengan kelurahannya,” kaya Suyanta kepada TribunSolo.com, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Mendikbud Muhadjir Effendy : Sistem Zonasi Bisa Dijadikan Bahan Evaluasi Pemda

Baca juga: Sebut PPDB Zonasi Silent Revolution, Menteri Nadiem : Sekolah Negeri Untuk Yang Paling Membutuhkan

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved