Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten Boyolali melarang masyarakat untuk melakukan hajatan saat masa perpanjangan PPKM Mikro.
Bagi masyarakat yang nekat menggelar hajatan akan dibubarkan hingga diberikan sanksi jutaan rupiah bagi pelanggarnya
Sekda Kabupaten Boyolali, Masruri mengatakan, sanksi pelanggaran menggelar hajatan bakal mendapatkan denda minimal Rp 2 juta.
Baca juga: Tunda Tandatangani SE PPKM Mikro Terbaru, Wali Kota Gibran : Demi Koordinasi di Wilayah Solo Raya
Baca juga: Catat! Aturan Baru PPKM Mikro di Karanganyar : Nginap di Hotel Wajib Antigen,Nikahan Pakai Banyumili
"Jika ada yang nekat gelar hajatan, akan kami bubarkan, dan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta," ucap Masruri, kepada TribunSolo.com, Rabu (23/6/2021).
Hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran nomor 300/1995/5-5/2021. Isinya masyarakat dilarang menyelenggarakan hajatan mantu/ngunduh mantu dan khitanan di Kabupaten Boyolali.
"Perpanjangan PPKM Mikro ini akan diberlakukan selama dua minggu," pungkasnya.
Baca juga: 9 Poin Intruksi Bupati Klaten Selama PPKM Mikro, Imbas 20 Orang Meninggal karena Menggilanya Corona
Dalam SE tersebut diatur juga mengenai pelaksanaan akad nikah, dilakukan di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang melibatkan paling banyak 10 orang.
10 orang tersebut terdiri dari unsur keluarga inti dan tetangga sekitar dengan alokasi waktu paling lama 60 menit dan wajib menerapkan prokes.
Kemudian untuk pelaksaan khitanan di tempat fasilitas pelayanan kesehatan hanya melibatkan 5 orang dari keluarga inti.
Baca juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro untuk 34 Provinsi Mulai 22 Juni, Begini Rincian Aturannya
Dalam SE tersebut juga terdapat beberapa pengaturan pemberlakuan pembatasan lainnya.
Seperti Jam operasional baik restoran/cafe/ rumah makan, angkringan, dan PKL boleh buka sampai Pukul 21.00 WIB dengan tetap patuhi prokes.
Sedangkan, pemberlakuan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB juga dilaksanakan di pusat perbelanjaan/supermarket/minimarket.
Baca juga: Bakal Dimulai April, Bupati Yuni Curhat, Gegara PPKM Pembelajaran Tatap Muka di Sragen Batal Terus
Kemudian, untuk destinasi wisata, baik milik pemerintah maupun swasta ditutup sampai waktu yang belum ditentukan.
Lalu, untuk usaha penyelenggara wisata lainnya seperti tempat hiburan, Karaoke, Warnet, tempat olahraga dan kegiatan sejenis tetap diperbolehkan dibuka, namun hanya dibuka hanya pukul 21.00 WIB.