"Bagi pedagang dan pembeli yang tidak pakai masker akan mendapatkan sanksi," ujarnya.
Lanjut, ia tegas mengatakan pihaknya akan membubarkan masyarakat yang nekat berkurumun di akhir pekan.
Bahkan beberapa ada yang nekat hajatan akan dibubarkan dan dapat denda minimal Rp 2 juta.
"Disetiap hari Minggu selama perpanjangan PPKM, kami akan berpatroli, bila ada masyarakat nekat membuat kerumunan," tegas Masruri. (*)