Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo telah mengeluarkan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021, yang diterbitkan pada Jumat (2/7/2021).
Sejumlah aturan diterapkan untuk menangani kasus covid-19 di Sukoharjo yang saat ini masuk dalam zona merah.
Dalam Instruksi Bupati Sukoharjo itu, Etik Suryani menerangkan, jika supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Polisi Gelar Operasi Yustisi di Sragen Selama PPKM Darurat, Tapi Janji Tak Akan Matikan Rezeki Orang
Baca juga: PPKM Darurat Diperketat, Jam 4 Sore Jalan Protokol Kota Klaten Ditutup
"Kapasitas pengunjung 50 persen," kata dia dalam SE tersebut.
Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara tempat makan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mall hanya menerima pesenan untuk dibawa pulang.
"Tidak menerima makan di tempat (dine-in) hingga pukul 20.00 WIB," aku dia.
Sehingga untuk mall, ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan apotek.
Adapun kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring/ online.
Kemudian kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Kegiatan seektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19.
"Industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.
Lalu untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO.