Ia mengaku sudah meminta kepada lurah-lurah pasar sudah menyampaikan melalui pengeras suara.
Dalam himbauan tersebut untuk selalu mengingatkan kepada pedagang pasar, untuk selalu memakai dan mengingatkan untuk menggunakan masker.
"Bagi pedagang dan pembeli yang tidak pakai masker akan mendapatkan sanksi," ujarnya.
Lanjut, ia tegas mengatakan pihaknya akan membubarkan masyarakat yang nekat berkurumun di akhir pekan.
Baca juga: Bak Hujan di Tengah Kemarau, Sragen Dapat 10 Ribu Vaksin di Tengah Label Zona Merah & Corona Meroket
Bahkan beberapa ada yang nekat hajatan akan dibubarkan dan dapat denda minimal Rp 2 juta.
"Disetiap hari Minggu selama perpanjangan PPKM, kami akan berpatroli, bila ada masyarakat nekat membuat kerumunan," jelasnya.
Dalam perpanjangan PPKM Mikro tersebut, masyarakat dilarang menyelenggarakan menggelar hajatan mantun/ngunduh mantu dan khitanan di Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali tertuang pada Surat Edaran Bupati Boyolali nomor 300/1995/55/2021.
Dalam SE tersebut pada poin J tertulis pelarangan masyarakat menyelenggarakan hajatan, baik mantu, ngundhuh mantu maupun khitanan.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Signifikan, Gedung PGRI Wonogiri Bakal Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri
Baca juga: Catat!Ada Vaksinasi Massal dari TNI Polri di Boyolali untuk Warga Berumur 18 ke Atas, Ini Tanggalnya
Namun dibawah poin J tersebut tertulis beberapa hal yang berisi pengecualian dari larangan melakukan hajatan tersebut .
Dalam pengecualian pelaksanaan hajatan yaitu, pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang melibatkan paling banyak 10 orang.
10 orang tersebut terdiri dari unsur keluarga inti dan tetangga sekitar dengan alokasi waktu paling lama 60 menit dan wajib menerapkan prokes.
Kemudian untuk pelaksaan khitanan di tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan 5 orang dari keluarga inti.
Seperti Jam operasional baik restoran/cafe/ rumah makan, angkringan, dan PKL boleh buka sampai Pukul 21.00 WIB dengan tetap patuhi prokes.
Sedangkan, pemberlakuan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB juga dilaksanakan di pusat perbelanjaan/supermarket/minimarket.