Kemudian, untun destinasi wisata, baik milik pemerintah maupun swasta ditutup sementara sampai dengan ditetapkan ketetuan dapat dibuka kembali destinasi wisata di Kabupaten Boyolali.
Lalu, untuk usaha penyelenggara wisata lainnya seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, karaoke, tempat olahraga dan kegiatan sejenis tetap diperbolehkan dibuka, namun hanya dibuka hanya pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pengunjung objek wisata dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal dengan penerapan disiplin prokes. (*)