Jalan Slamet Riyadi dan 5 Jalur Lainnya di Kota Solo Akan Kembali Ditutup Selama Masa PPKM Darurat
Bagi Warga Solo Raya, penutupan ruas 6 jalan akan diperpanjang hingg 20 Juli mendatang dan salatu arus utama yang ditutup adalah Jalan Slamet Riyadi
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Demi menekan angka mobilitas dan penyebaran virus Covid 19, Polresta Surakarta resmi menutup Jalan Slamet Riyadi Solo masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang.
Pada kebijakan sebelumnya, jalur lalu lalu lintas Jalan Slamet Riyadi Solo hanya ditutup mulai Jumat (9/7/2021) hingga Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Pengguna Jalan Nekat Terobos Penutupan Jalan Slamet Riyadi Solo, Geser Water Barrier
Namun kali ini, penutupan ini diperpanjang hingga tanggal Selasa (20/7/2021), mendatang.
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan perpanjangan Jalan Slamet Riyadi mengusul penutupan di lima ruas jalan lainya di Kota Solo.
"Perpanjangan ini sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran angka COVID-19 di Solo," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Minggu (11/7/2021).
Terkait waktu pelaksanaan penutupan di Jalan Slamet Riyadi mengalami perbedaan waktu dari jalan lainnya.
"Jalan Slamet Riyadi akan berlalu selama 24 jam ditutup total," tegasnnya.
Terkait PPKM Darurat dengan menutup ruas jalan tersebut, Kasatlantas mengatakan adanya penurunan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
"Karena itu, dilakukan perpanjangan khususnya untuk ruas Jalan Slamet Riyadi, yakni mulai Perempatan Gendengan hingga Bundaran Gladak Solo hingga tanggal 20 Juli untuk mengurangi mobilitas," tegasnnya.
Pihaknya berharap masyarakat mematuhi peraturan tersebut kecuali sektor kritikal dan esensial.
"Kami mengimbau masyarakat tetap disiplin, karena kami masih menemukan satu dua kendaraan yang nekat menerobos ruas jalan yang ditutup itu,"
"Mereka yang melakukan kerumunan di Jalan Slamet Riyadi, petugas terpaksa harus membubarkannya," ujarnya.
Polisi hanya memberikan pengecualian bagi kendaraan yang memilki kepentingan darurat.
Di antara yang boleh lewat :
1. Ambulans
2. Damkar
3. Iring-iringan pengantar jenazah
4. Kendaraan TNI-Polri
5. Kendaraan Satgas Covid-19
6. Kendaraan Satgas Darurat,
7. Konvoi kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas. (*)