TRIBUNSOLO.COM - Mulai hari ini Selasa 20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh.
Aturan terbarunya kini layanan KA jarak jauh hanya bisa digunakan masyarakat berusia diatas 18 tahun.
Baca juga: Catat, Cara Refund Tiket Kereta Api selama PPKM Darurat, PT KAI Jamin Uang Tiket Kembali Full
Aturan ini berlaku mulai 20-25 Juli 2021 pada libur Hari Raya Idul Adha.
Dikutip dari TribunNews.com, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa membenarkan aturan baru ini.
Calon penumpang yang boleh menggunakan layanan KA jarak jauh hanyalah yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Selain itu, layanan KA jarak jauh pada periode 20-25 Juli 2021 ini hanya diperbolehkan untuk masyarakat yang berusia diatas 18 tahun," ucap Eva dalam keteranganya, Selasa (20/7/2021).
Mengacu pada Perubahan Kedua Instruksi Menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, contoh sektor esensial adalah:
- Teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
- Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).
- Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
Berbeda dengan sektor esensial, sektor kritikal memiliki lebih banyak cakupan, yaitu:
- Kesehatan.
- Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
- Pupuk dan petrokimia.
- Keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Penanganan bencana.
- Energi.
- Semen dan bahan bangunan.
- Obyek vital nasional.
- Proyek strategis nasional.
- Konstruksi (infrastruktur publik).
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Baca juga: Pemerintah Kerap Dikritik soal Kebijakan Covid-19, Erick Thohir: Karena Sempurna Milik Allah SWT
Eva juga menjelaskan bisa juga untuk yang menggunakan transportasi ini guna kepentingan mendesak.
"Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang," kata Eva.
Menurut Eva, syarat calon penumpang KA jarak jauh dari sektor kritikal dan esensial yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva.
Selain itu Eva juga menjelaskan, khusus penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.
Syarat Kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak.