Berita Solo Terbaru

Khusus PKL di Solo: Sudah Diperbolehkan Pembelinya Makan Ditempat, Tapi Prokes Tetap Dijaga

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin
Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Bakul wedangan di Kota Solo

Berikut Pasar yang Ditutup:
1. Pasar Kabangan
2. Pasar Singosaren
3. Pasar Notoharjo
4. Pasar Klewer
5. Pasar Cinderamata
6. Pasar Panggungrejo
7. Pasar Triwindu
8. Pasar Ngarsopuro
9. Pasar Ngudirejeki
10. Pasar Bambu
11. Pasar Elpabes
12. Pasar Mebel
13. Pasar Burung dan Ikan Hias Depok

Aturan Baru untuk Pasar

Pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.

Bila tanggal 25 Juli 2021 ada penurunan kasus Covid-19, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk membuka PPKM darurat secara bertahap.

Baca juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Ini Pertimbangan Jokowi

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan media, Selasa (20/7/2021).

Jokowi mengatakan, akan ada perubahan aturan setelah tanggal 25 Juli 2021, bila pemerintah memutuskan memutuskan pembukaan PPKM secara bertahap.

Di antaranya, membuka pasar dan tempat kuliner.

Berikut intisari keterangan yang diberikan Presiden Joko Widodo :

1.    Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

 2.   Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021.

3. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap :

- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

- Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. (*)

Berita Terkini