Meski demikian, Dokter Tonang mengungkapkan, dokter bisa memberikan resep Ivermectin dengan protokol sesuai uji klinis.
"Asalkan sesuai resep dokter yang mengacu pada petunjuk teknis emergency use authorization (EUA)," ujar Tonang.
Menurut Tonang, Ivermectin dapat diakses melalui uji klinik di 8 rumah sakit yang ditunjuk mengikuti uji klinik, atau di RS lain sesuai dengan petunjuk teknis.
Dia menjelaskan petunjuk teknis ini tentang expanded access, perluasan akses obat uji (seperti Ivermectin saat ini), dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik.
"Ijin edar tetap obat cacing, tapi karena adanya EUN sehingga ada perluasan sesui uji klinik itu (Expanded access) bisa digunakan," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah memang banyak dokter yang merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19, dr Tonang enggan berkomentar lebih jauh.
"Maaf, saya tidak ada datanya," kata Tonang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gelaja di Sragen Kini Diberi Invermectin