Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Ingat Paman Cabuli Keponakannya yang Masih 13 Tahun di Klaten? Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Polisi akhirnya meringkus pelaku pencabulan yang dilakukan paman kepada keponakannya.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tim LBH Sortice
Tim LBH Sortice menemani keluarga korban dalam penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan pamannya di Desa Butuh, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Sabtu (21/8/2021) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi akhirnya meringkus pelaku pencabulan yang dilakukan paman kepada keponakannya.

Kasus itu menimpa bocah 13 tahun di Desa Butuh, Kecamatan Delanggu kini telah diamankan Polres Klaten.

Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya Justice (Soratice) Made Ridho mengatakan pelaku S telah ditahan Polres Klaten, Sabtu (21/8/2021) pukul 01.00 WIB.

"Pelaku pencabulan keponakannya sendiri di Desa Butuh, Kecamatan Delanggu sudah diamankan Sabtu dini hari," kata Ridho, Rabu (25/8/2021).

Ridho mengatakan penahanan pelaku di Mapolres Klaten karena kliennya khawatir pelaku melarikan diri.

Selain itu, pada waktu itu juga ia melakukan pendampingan dari proses penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka selama 5 jam.

Baca juga: Curhatan Petani Klaten Minta Ganti Tol Solo-Jogja Tak Murah : Kita Pilih Jokowi, Kok Diterlantarkan

Baca juga: Dipanggil Gibran, Ratusan Penghuni Rusunawa Semanggi Dijanjikan Dapat Biaya Sewa Rumah Semantara

"Kemarin, pihak Polres menghadirkan Dinas Sosial, untuk dilakukan assement terhadap korban, orangtua dan saksi, setelahnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah membenarkan pelaku pencabulan di Desa Butuhan, Kecamatan Delanggu sudah dilakukan penahanan.

"Tersangka S sudah ditahan di Mapolres Klaten," singkat Abdillah.

Kasus Menggema

Seorang pria asal Klaten dilaporkan ke Polres Klaten lantaran diduga melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri.

Aksi pencabulan dilakukan sebanyak 5 kali.

Kuasa hukum korban Yunian Rani mengatakan, korban berinisial RS (13) warga Desa Butuhan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.

Baca juga: Nasib Guru Cabul di Jepang: Tak Bisa Perpanjang Lisensi Mengajar Selama 3 Tahun, Terancam Menganggur

Baca juga: Pakai Kode ‘Ayo Tak Garap’, Dukun Cabul di Kebumen Setubuhi Pelajar 16 Tahun, Korban Kini Trauma

Sementara pelaku adalah paman korban sendiri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved