Termasuk hajatan, yang kini boleh digelar.
Sebelumnya, Kabupaten Sragen melarang keras masyarakatnya untuk menggelar hajatan.
Baca juga: Biang Kerok yang Bikin Harga Cabai Anjlok, Pedagang di Sragen : Sejak PPKM dan Hajatan Dilarang
Baca juga: Anggota DPR RI Nekat Gelar Hajatan di Solo, Gibran: Anggota DPR Harusnya Ngerti Aturan
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, tamu yang diizinkan datang maksimal 20 orang.
"Hajatan sudah boleh, kita atur dengan protokol kesehatan ketat, dengan tamu maksimal 20 orang," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, pemilik hajatan harus telah dites antigen dengan hasil negatif.
Baca juga: Warga Penggung Boyolali Nekat Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Kena Denda Rp 1 Juta
"Tidak hanya yang punya hajat, tapi kedua mempelai harus di swab antigen terlebih dahulu, dengan hasil negatif," jelasnya.
Selain itu, jika biasanya makanan di tempat hajatan dilakukan dengan prasmanan atau piring terbang, kini dilarang.
Makanan di tempat hajatan hanya boleh dibungkus dengan menggunakan dus.
Baca juga: PPKM Darurat Boyolali: Sudah Tiga Warga Kena Denda Rp 1 Juta, Gegara Nekat Gelar Hajatan
Selain itu, Bupati Yuni juga menyarankan untuk menggelar hajatan secara drive thru.
Terkait hiburan, Bupati Yuni juga mengizinkan hajatan boleh menggelar hiburan, seperti campursari dan gamelan.
"Hiburan boleh, tapi tidak menimbulkan kerumunan, jadi sambil tamu datang, dihibur nyanyi juga boleh," terangnya.
"Tidak ada jogetan juga, dan semuanya harus menjalankan protokol kesehatan ketat," pungkasnya.
Aturan PPKM di Klaten
PPKM kembali diperpanjang mulai Selasa (31/8/2021) hingga Senin (6/9/2021).
Pemerintah pusat menetapkan wilayah aglomerasi Solo Raya turun dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3, termasuk Kabupaten Klaten.