Sementara BGS yang sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Dicuri saat Mancing
Nasib nahas dialami Muhammad Syaifudin (25), warga Madiun yang hobi memancing.
Pasalnya, motor kesayangannya raib saat ditinggal memancing di Bengawan Solo, tepatnya di Kelurahan Bulakan, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya jenis Yamaha Vixion di sekitar Jembatan Serenan.
Kejadian tersebut terjadi pada akhir Agustus 2021 kemarin.
Baca juga: Cerita Pedagang Souvenir di Museum Sangiran Sragen, Bertahan Hidup dengan Andalkan Wisatawan Kecele
Baca juga: Kasus Bocah 16 Tahun Curi Motor Tetangga di Sukoharjo Berakhir Damai: Ada Riwayat Gangguan Mental
"Setelah empat jam ditinggal memancing, motor milik korban sudah hilang," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (6/9/2021).
Polisi yang mendapatkan laporan itu, kemudian melakukan penyidikan.
Hingga mendapati motor tersebut sudah diposting di media sosial untuk dijual oleh pelaku.
Polisi melakukan pengejaran dan penangkapan kepada BGS (20) warga Kecamatan Grogol.
"Tersangka BGS ini ternyata merupakan penadah, sehingga kami melakukan penelusuran lagi," ujarnya.
Dari keterangan BGS, polisi berhasil menangkap AS (31) warga Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.
Di mana AS merupakan pelaku pencurian motor vixion, yang kemudian dibeli BGS.
Akibat perbuatannya, AS terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," aku dia.
Curi Motor Tetangga